Kekayaan alam di indonesia dikuasai negara yang bertujuan untuk...?

Berikut ini adalah pertanyaan dari UPAXGAMIING119 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekayaan alam di indonesia dikuasai negara yang bertujuan untuk...?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tujuannya bisa dikutip dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu "mempunyai tujuan akhir dalam pengelolaan sumberdaya alam dsb adalah sebesar besar kemakmuran rakyat"

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rezumine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 16 Aug 23