Pada tahun 1956 secara sepihak indonesia membatalkan hasil kmb yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari arumpuspaazizah8202 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada tahun 1956 secara sepihak indonesia membatalkan hasil kmb yang dikukuhkan dalam .....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-undang No.13 tahun 1956

Penjelasan:

Pada masa Pemerintahan kabinet Alisastroamijoyo II Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1956, yang bertujuan membatalkan secara sepihak isi Perjanjian Konferensi Meja Bundar yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda, pada 23 Agustus-2 November 1949.

Undang-undang No.13 tahun 1956 dikeluarkan pada tanggal 3 Mei 1956 akibatnya

  • Indonesia batal membayar utang Belanda sebesar 1,13 miliar dollar AS.
  • Bergabungnya Irian Barat ke NKRI

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23