Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ernestabigail07 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasrkan pengertian pajak di atas ,buatlah kesimpulan berkaitan tentang pajak!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan pengertian pajak di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayar oleh orang pribadi atau badan kepada negara, yang bersifat memaksa dan diatur oleh undang-undang. Pajak ini tidak memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar pajak, tetapi digunakan oleh negara untuk membiayai keperluan-keperluan publik dan pembangunan nasional, guna meningkatkan kemakmuran rakyat.

Dalam hal ini, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting dan merupakan tanggung jawab setiap warga negara untuk membayarnya. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai program dan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, kesadaran untuk membayar pajak dengan tepat waktu dan tepat jumlah sangat penting bagi setiap warga negara. Karena pembayaran pajak yang lancar dan tepat akan membantu pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola keuangan negara, sehingga dapat mempercepat pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AkmalRahman15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jul 23