Berikut ini adalah pertanyaan dari liyahazza3 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pak Ahmad meninggal dunia, Beliau meninggalkan harta warisan dan beberapa orang ahli waris. Ahli waris Pak Ahmad ada 8 orang, yaitu Ibu Kandung, seorang Istri dan 6 orang Anak. Anak ke-4 laki-laki, selebihnya anak perempuan. Aturan pembagian harta warisan menurut islam 1. Ibu, apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak maka atau cucu dan tidak pula meninggalakan dua saudara maka ibu mendapat sepertiga. Apabila yang meninggal meninggalkan anak atau cucu,dan tidak meninggalkan dua saudara maka ibu mendapat seperenam. 2. Istri, baik satu orang ataupun berbilang, jika suami tidak meninggalkan anak maka istri-istri mendapatkan seperempat. Jika suami meninggalkan anak maka istri-istri mendapatkan seperdelapan. 3. Untuk anak adalah sisa dari yang diperoleh oleh ibu yang meninggal (nenek bagi anak) dan istri. Anak laki-laki mendapatkan dua bagian dari anak perempuan. Dengan aturan diatas, Jika harta warisan yang ditingglkan sebesar 1,2 Milyar. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ibu kandung: 200 Juta Rupiah
Istri: 150 Juta Rupiah
Anak perempuan: 106,25 Juta Rupiah
Anak laki-laki: 212,5 Juta Rupiah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Eyikrivaldo23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 27 Jul 23