a. Jelaskan pendapat Anda jika si Anak dilahirkan hidup dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

a. Jelaskan pendapat Anda jika si Anak dilahirkan hidup dan kedudukannya dalam Hukum b. Jelaskan pendapat Anda jika Anak telah berumur dewasa dan dipandang cakap bertindak dalam hukum 50 2 Risma ingin bekerja dalam suatu perusahaan X dengan kontrak sebagai berikut; Risma ingin bekerja pada Perusahaan X dengan ketentuan kontrak kerja sebagai berikut ; 1. Pekerja wajib mematuhi peraturan perusahaan X yang berlaku 2. Jam Kerja aktif dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB dan melanjutkan kerja kembali pada pukul 13.00-17.00 WIB 3. Pekerja akan memperoleh kontrak kerja setelah memiliki masa kerja 2 tahun 4. Memperoleh perlakuan atas hak dan kewajibannya 5. Jika melanggar ketentuan Perusahaan, maka Perusahaan berhak memberikan sangsi yang berlaku sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja Demikianlah isi kontrak Risma dengan perusahaan X a. Jika mencermati kasus diatas, maka Risma dapat melakukan kontrak dengan siapapun dan untuk dalam hal apapun. Coba Anda analisis Asas Hukum apa yang telah dilakukan Risma? b. Jika Risma ingin bekerja pada perusahaan X. Apa yang harus dilakukan oleh Risma?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Jika si Anak dilahirkan hidup, maka kedudukannya dalam hukum adalah sebagai subjek hukum.

b. Jika Anak telah berumur dewasa dan dipandang cakap bertindak dalam hukum, maka ia memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum secara mandiri tanpa bantuan atau persetujuan dari orang tua atau wali yang sah.

a. Dalam kontrak dengan perusahaan X, Risma telah melakukan asas kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu asas hukum dalam bidang hukum perdata.

b. Jika Risma ingin bekerja pada perusahaan X, maka ia harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja tersebut, seperti mematuhi peraturan perusahaan, jam kerja yang berlaku, dan kewajiban lain yang diatur dalam kontrak kerja.

Penjelasan:

a. Jika seorang anak dilahirkan hidup, maka kedudukannya dalam hukum adalah sebagai subjek hukum. Hal ini berarti bahwa anak memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh hukum dan dapat diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak juga memiliki hak atas perlindungan dan pengasuhan yang layak dari orangtuanya atau wali yang sah.

b. Jika anak telah berumur dewasa dan dianggap cakap bertindak dalam hukum, maka ia memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum secara mandiri tanpa bantuan atau persetujuan dari orang tua atau wali yang sah. Dalam hal ini, anak dapat melakukan tindakan hukum seperti membuat perjanjian, melakukan transaksi keuangan, dan lain sebagainya.

a. Dalam kontrak dengan perusahaan X, Risma telah melaksanakan asas kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu asas hukum dalam bidang hukum perdata. Asas kebebasan berkontrak memungkinkan seseorang untuk melakukan kontrak dengan siapapun dan untuk dalam hal apapun, selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

b. Jika Risma ingin bekerja pada perusahaan X, maka ia harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja tersebut, seperti mematuhi peraturan perusahaan, jam kerja yang berlaku, dan kewajiban lain yang diatur dalam kontrak kerja. Risma juga harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya di perusahaan X.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nashriadzkafatillah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Jul 23