Pak Santoso meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari istri, ibu,

Berikut ini adalah pertanyaan dari faleciadoortjegeertr pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Santoso meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari istri, ibu, bapak, tiga anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Harta peninggalannya berupa uang sebesar Rp. 15.865.000,-. Semasa hidupnya Pak Santoso ternyata mempunyai hutang kepada temannya yang hingga meninggalnya belum sempat dibayar sebesar Rp. 2.400.000,-, dan beliau juga pernah berwasiat agar sebagian harta peninggalannya yaitu sebesar Rp. 1.200.000, diberikan kepada seseorang yang pernah berjasa kepadanya. Sementara untuk pembelian kain kafan dikeluarkan sebesar Rp. 265.000,-. Dengan demikian bagian untuk istrinya adalah .... Rp. 1.625.000,- O Rp. 2.000.000,- Rp. 3.250.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 6.500.000,-​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Besarnya bagian dari harta warisan yang didapatkan istri Pak Santoso adalah Rp. 1.500.00. Jawaban yang benar adalah C.

Penjelasan dan Langkah-langkah

Untuk tiba pada jawaban di atas, kita perlu mengurangi harta peninggalan Pak Santoso dengan kewajiban yang harus dibayarkan, yakni:

  • Hutang semasa hidup = Rp. 2.400.00
  • Wasiat = Rp. 1.200.000
  • Kain kafan = Rp. 265.000

Maka hitungannya adalah sebagai berikut:

  • = 15.865.000 - 2.400.000 - 1.200.000 - 265.000
  • = Rp 12.000.000

Sisa harta peninggalan tersebut kemudian dibagikan kepada para ahli waris. Untuk istri, ketentuannya adalah mendapatkan 1/8 harta. Maka jumlahnya untuk istri Pak Santoso adalah:

  • = Rp 12.000.000 x 1/8
  • = Rp. 1.500.000

Jawaban yang benar adalah C

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jul 23