Berikut ini adalah pertanyaan dari askardla835 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung PPh Final/Pasal 4 ayat 2 yang dipotong, kita perlu menghitung total penghasilan kena pajak terlebih dahulu. Berikut adalah perincian penghasilan Bapak Edo:
Bunga deposito: Rp 2.000.000,00
Hadiah undian motor: Rp 15.000.000,00
Bunga simpanan: Rp 1.500.000,00
Pendapatan sewa rumah: Rp 2.500.000,00 per bulan x 12 bulan = Rp 30.000.000,00
Honorarium sebagai PNS: Rp 12.000.000,00
Total penghasilan kena pajak:
= Bunga deposito + Hadiah undian motor + Bunga simpanan + Pendapatan sewa rumah + Honorarium sebagai PNS
= Rp 2.000.000,00 + Rp 15.000.000,00 + Rp 1.500.000,00 + Rp 30.000.000,00 + Rp 12.000.000,00
= Rp 60.500.000,00
Setelah mendapatkan total penghasilan kena pajak, kita dapat menghitung PPh Final/Pasal 4 ayat 2 yang dipotong. PPh Final/Pasal 4 ayat 2 memiliki tarif 10% dari total penghasilan kena pajak.
PPh Final/Pasal 4 ayat 2 yang dipotong:
= 10% x Total penghasilan kena pajak
= 10% x Rp 60.500.000,00
= Rp 6.050.000,00
Jadi, PPh Final/Pasal 4 ayat 2 yang dipotong dari penghasilan Bapak Edo sebesar Rp 6.050.000,00.
Penjelasan dengan langkah-langkah:
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raffiafm dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Aug 23