Ibu beti asisten manajer pemasaran (memiliki NPWP) memperoleh gaji pokok

Berikut ini adalah pertanyaan dari samsunggalaxymantap9 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ibu beti asisten manajer pemasaran (memiliki NPWP) memperoleh gaji pokok sebesar Rp 15.000.000 per bulan dan tunjangan jabatan sebesar Rp 3.000.000 dan tunjangan transport sebesar Rp 2.000.000. Pada bulan Februari menerima lembur sebesar Rp 1.000.000, lembur selalu ada tiap bulan namun jumlahnya bervariasi tiap bulannya. Perusahaan membayarkan premi asuransi kecelakan kerja sebesar 0,54%, premi asuransi kecelakaan kerja  dan asuransi kematian sebesar 0,3% gaji pokok. Iuran jaminan hari tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja 3,7% dan yang dibayar sendiri oleh Ibu beti 2% gaji pokok. Perusahaan mendaftarkan juga pada program pensiun dengan iuran Rp Rp 500.000 dibayar pemberi kerja dan Rp 400.000 dibayar sendiri. Ibu beti menikah dan memiliki 2 orang anak yang masih sekolah, suaminya bekerja di sebuah BUMN. Perusahaan pada bulan Februari memberikan bonus tahunan.Hitunglah jumlah PPH 21 yang harus dipotong perusahaan atas gaji dibayarkan kepada Ibu beti!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut adalah perhitungan PPH 21 yang harus dipotong perusahaan atas gaji yang dibayarkan kepada Ibu Beti:

Gaji Pokok = Rp 15.000.000

Tunjangan Jabatan = Rp 3.000.000

Tunjangan Transport = Rp 2.000.000

Lembur = Rp 1.000.000

Premi Asuransi Kecelakaan Kerja = 0,54% x Rp 15.000.000 = Rp 81.000

Premi Asuransi Kematian = 0,3% x Rp 15.000.000 = Rp 45.000

Iuran Jaminan Hari Tua (dibayar oleh pemberi kerja) = 3,7% x Rp 15.000.000 = Rp 555.000

Iuran Jaminan Hari Tua (dibayar oleh Ibu Beti) = 2% x Rp 15.000.000 = Rp 300.000

Iuran Program Pensiun (dibayar oleh pemberi kerja) = Rp 500.000

Bonus Tahunan = jumlahnya tidak diketahui

Total Penghasilan Kena Pajak:

= Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Transport + Lembur + Premi Asuransi Kecelakaan Kerja + Premi Asuransi Kematian

= Rp 15.000.000 + Rp 3.000.000 + Rp 2.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 81.000 + Rp 45.000

= Rp 21.126.000

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):

= Rp 54.000.000 + (Rp 4.500.000 x 2)

= Rp 63.000.000

PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Total Penghasilan Kena Pajak - PTKP

= Rp 21.126.000 - Rp 63.000.000

= - Rp 41.874.000 (negatif)

Karena PKP negatif, maka Ibu Beti tidak dikenakan PPH 21 pada bulan ini. Namun demikian, perusahaan tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh 21 dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir bulan, dan menyertakan informasi gaji dan tunjangan yang diterima Ibu Beti serta perhitungan PKP bulan ini.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LennyBerlianaA dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Aug 23