jika calon istri, tidak punya ayah, maka yang paling berhak

Berikut ini adalah pertanyaan dari Atig3747 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jika calon istri, tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kakek dari pihak ayah (jika masih hidup)

penjelasan :

Urutan wali nikah:

1. Ayah

2. Kakek (ayah dari ayah)

3. Saudara laki-laki kandung

4. Saudara laki-laki seayah

5. Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)

6. Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)

7. Paman (saudara ayah)

8. Anak dari paman (sepupu)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hazunaayane dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Oct 22