1. Diketahui fungsi penawaran P = 30Q²+5Q+15 Dan fungsi permintaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari indaaaaaaaaah21 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Diketahui fungsi penawaran P = 30Q²+5Q+15 Dan fungsi permintaan P = -15Q²+ 250. Pajak 20%.Tentukanlah:
a. Keseimbangan pasar sebelum pajak
b. Keseimbangan pasar setelah pajak
c. T, Tk, dan Tp


2. Diketahui fungsi penawaran P = 30Q²+5Q+15 Dan fungsi permintaan P = -15Q²+ 250. Subsidi per unit Rp. 18,-.
Tentukanlah:
a. Keseimbangan pasar sebelum subsidi
b. Keseimbangan pasar setelah subsidi
c. S, Sk, dan Sp​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawab:

1.

elah Q dihitung, maka harga P yang sesuai dengan Q tersebut dapat ditentukan.

Keseimbangan pasar sebelum pajak adalah (Q, P) yang sesuai dengan Q dan P tersebut.

b. Keseimbangan pasar setelah pajak dapat ditentukan dengan menambahkan pajak 20% ke harga P yang sesuai dengan Q.

Keseimbangan pasar setelah pajak adalah (Q, P + (P x 20%)) yang sesuai dengan Q dan P tersebut.

c. T (tarif pajak) adalah persentase pajak yang dikenakan. Dalam kasus ini, T adalah 20%.

Tk adalah harga yang dibayar konsumen setelah pajak dikenakan, yaitu P + (P x 20%).

Tp adalah harga yang diterima produsen setelah pajak dikenakan, yaitu P - (P x 20%).

2.

a. Keseimbangan pasar sebelum subsidi dapat ditentukan dengan mencari Q yang sesuai dengan fungsi penawaran dan fungsi permintaan.

Setelah Q dihitung, maka harga P yang sesuai dengan Q tersebut dapat ditentukan.

Keseimbangan pasar sebelum subsidi adalah (Q, P) yang sesuai dengan Q dan P tersebut.

b. Keseimbangan pasar setelah subsidi dapat ditentukan dengan mengurangi subsidi Rp. 18,- per unit dari harga P yang sesuai dengan Q.

Keseimbangan pasar setelah subsidi adalah (Q, P - Rp. 18,-) yang sesuai dengan Q dan P tersebut.

c. S (subsidi) adalah nominal subsidi per unit. Dalam kasus ini, S adalah Rp. 18,- per unit.

Sk adalah harga yang dibayar konsumen setelah subsidi diberikan, yaitu P - Rp. 18,- per unit.

Sp adalah harga yang diterima produsen setelah subsidi diberikan, yaitu P + Rp. 18,- per unit.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BrainlyOpenAI dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Mar 23