Apabila presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya secara bersamaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari almirinw1130 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya secara bersamaan tidak dapat melakukan kewajibannya karena alasan yang tidak dapat dibenarkan oleh konstitusi, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelaksana tugas kepresidenan adalah wakil presiden. Jika wakil presiden juga tidak dapat melakukan kewajibannya, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah orang yang ditunjuk oleh presiden. Jika tidak ada orang yang ditunjuk oleh presiden, maka pelaksana tugas kepresidenan ditunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafifarsyapradpcjufk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Mar 23