Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dewilsmna8925 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, uraikanlah: a) pengertian usaha modal ventura b) kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan modal ventura c) pihak-pihak yang terkait dalam mekanisme modal ventura

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Makhluk ekonomi adalah salah satu makhluk yang berusaha untuk memenuhi kebutuhannya dengan bekerja. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa peraturan otoritas jasa keuangan No.35/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura maka:

a. Usaha modal ventura adalah suatu pembiayaan yang berupa pemberian modal dalam jangka waktu tertentu untuk mengembangkan usaha.

b. Kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan modal ventura yaitu penyertaan saham, pembelian obligasi konversi, dan pembagian hasil usaha.

c. Pihak-pihak yang terkait dalam mekanisme modal ventura yaitu perusahaan modal ventura, pasangan usaha, dan penyandang dana.

Pembahasan:

Setiap manusia memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Sehingga manusia disebut sebagai makhluk ekonomi. Makhluk ekonomi adalah salah satu makhluk yang berusaha untuk memenuhi kebutuhannya dengan bekerja.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengertian makhluk ekonomi yomemimo.com/tugas/2999303

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23