Berikut ini adalah pertanyaan dari Sant196 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Kedisiplinan pegawai
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jam kerja ASN
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Dalam SE Menteri PANRB No.16/2022 poin ketiga, disebutkan bahwa ASN wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
Adapun jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi para ASN adalah paling sedikit 37,5 jam per minggu.
"Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu," tulis SE tersebut.
PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," bunyi PP No. 94 Tahun 2021 pasal 4 huruf f.
simulasi perhitungan
Pada lampiran yg disampaikan.
instansi kecamatan (Biasanya 6 hari kerja dlm seminggu).
misal
Senin SD Kamis : pk 07.00 SD 15.00
Jumat : pk 07.00 SD 11.00
Sabtu : pk 07.00 SD 13.00
Rerata jam efektif = 37,5 / 6 hari = 6,4 jam per hari.
(TDK termasuk istirahat)
* untuk tidak hadir (bolos sakit ijin cuti)
ckp jls. tinggal menjumlahkan berapa kali ketdk hadiran dlm setahun.
* untuk telat dan pulang cepat (setahun)
akumulasi keterlambatan = 500 menit (A)
akumulasi pulang cepat = 300 menit (B)
akumulasi ketdk disiplinan = A + B = 800 menit
800 menit : 60 = 13 jam 20 menit
= 13,3 jam
13,3 jam / 6,4 = 2 hari
ASN dinyatakan TDK disiplin = mangkir kerja selama 2 hari krn keterlambatan dan pulang gasik.
dan dipotongkan dg jatah cuti.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BUD14Z dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 07 Jul 23