Bagaimana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk daerah yang terdampak

Berikut ini adalah pertanyaan dari Anastasianf pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk daerah yang terdampak COVID-19? berikan contoh kasus dan jelaskan menurut peraturan yang mengaturnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat mengalami penyesuaian atau keringanan bagi daerah yang terdampak COVID-19 sesuai dengan peraturan yang mengaturnya.

Contoh:

  1. Pengurangan atau penundaan pembayaran pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Penghasilan Asli Daerah (PAD).
  2. Penundaan atau penghapusan retribusi daerah seperti parkir atau pajak reklame yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan pelaku usaha di daerah terdampak COVID-19 dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku dan keputusan pemerintah setempat.

Pembahasan

Pajak Daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada warga atau pelaku usaha di wilayahnya. Retribusi Daerah, di sisi lain, adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penerima manfaat langsung dari suatu pelayanan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Aug 23