apakah Indonesia sudah berkategori negara sejahtera, jelaskan!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rererepliyana pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah Indonesia sudah berkategori negara sejahtera, jelaskan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Secara Konstitusional, Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dikatakan didesain sebagai Negara Kesejahteraan. Hal ini bisa terlihat dalam rangkaian pasal dalam Undang-undang Dasar (UUD), mulai dari pasal 27, 28, 31, 33, dan pasal 34 UUD 1945.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AtifaNurHidayah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jun 23