2. Setiap warga Negara Indonesia dijamin haknya untuk memeluk keyakinan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurhildaindrasari pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Setiap warga Negara Indonesia dijamin haknya untuk memeluk keyakinan atau kepercayaan masing-masing. Pernyataan tersebut sesuai dengan bunyi pasal A 27 ayat 2 B. 29 ayat 2 C. 30 ayat 1 D. 33 ayat 1tolong jawab ya pliss​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b. pasal 29 ayat 2 UUD 1945

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh almaazkiafebrianti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jun 23