Arifin menikah dengan Nita pada tanggal 12 Maret 2005 dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dwinatasha37 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Arifin menikah dengan Nita pada tanggal 12 Maret 2005 dengan status kawin tercatat di KUA Mojokerto yang dikaruniai 4 orang anak yaitu Dessy (14 tahun), Qori’ 10 tahun), Eka (6 tahun), Virza (3 tahun). Selama pernikahan Arifin dan Nita memiliki 3 unit rumah masing-masing dengan harga Rp 750.000.000; 4 Villa masing-masing dengan harga Rp 800.000.000; 1 bidang tanah dengan harga Rp 200.000.000; Ruko seharga Rp 2.000.000.000; Mobil Mazda CX-5 seharga Rp 706.000.000; Sepeda Motor Yamaha Nmax seharga Rp 32.000.000, 2 Sepeda Motor Honda Scoopy masing-masng dengan harga Rp 24.000.000; 1 Honda Vario 160 seharga Rp 160.000.000; Pada tanggal 24 Desember 2022 Arifin mengalami sakit, kemudian pada tanggal 1 Maret 2023 Arifin meninggal dunia, dengan rincian biaya rumah sakit sebesar Rp 275.000.000; biaya pemakaman Rp 5.000.000 dan biaya lain-lain sebesar Rp 30.000.000;Tentukan Ahli waris Arifin dan berapa bagian masing-masing ahli waris!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Berdasarkan informasi yang diberikan, maka Ahli Waris Arifin dan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:

Nita (istri): Mendapatkan 1/4 (satu perempat) bagian dari harta warisan.

Dessy (anak perempuan): Mendapatkan 1/8 (satu perdelapan) bagian dari harta warisan.

Qori' (anak laki-laki): Mendapatkan 1/8 (satu perdelapan) bagian dari harta warisan.

Eka (anak perempuan): Mendapatkan 1/8 (satu perdelapan) bagian dari harta warisan.

Virza (anak laki-laki): Mendapatkan 1/8 (satu perdelapan) bagian dari harta warisan.

Saudara kandung Arifin (jika ada): Mendapatkan 1/6 (satu perenam) bagian dari harta warisan.

Untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris, kita harus menghitung dulu total nilai harta warisan dan jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk rumah sakit, pemakaman, dan lain-lain. Berikut perhitungannya:

Total nilai harta warisan = (3 x Rp 750.000.000) + (4 x Rp 800.000.000) + Rp 200.000.000 + Rp 2.000.000.000 + Rp 706.000.000 + Rp 32.000.000 + (2 x Rp 24.000.000) + Rp 160.000.000

= Rp 10.538.000.000

Total biaya yang harus dikeluarkan = Rp 275.000.000 + Rp 5.000.000 + Rp 30.000.000

= Rp 310.000.000

Setelah itu, kita bisa menghitung bagian masing-masing ahli waris dengan menggunakan rumus:

Bagian = (Jumlah bagian yang diterima / Jumlah total bagian) x Sisa harta warisan setelah biaya dikeluarkan

Untuk Nita (istri):

Bagian = (1/4) x (Rp 10.538.000.000 - Rp 310.000.000)

= Rp 2.382.000.000

Untuk Dessy, Qori', Eka, dan Virza (anak-anak):

Bagian masing-masing = (1/8) x (Rp 10.538.000.000 - Rp 310.000.000)

= Rp 1.191.000.000

Jadi, Ahli Waris Arifin dan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:

Nita (istri): Rp 2.382.000.000

Dessy (anak perempuan): Rp 1.191.000.000

Qori' (anak laki-laki): Rp 1.191.000.000

Eka (anak perempuan): Rp 1.191.000.000

Virza (anak laki-laki): Rp 1.191.000.000

Total keseluruhan bagian ahli waris = Rp 7.146.000.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gsyawal096 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Jun 23