Berikut ini adalah pertanyaan dari mamayhaa05 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam agama Islam, memberikan nafkah atau menyantuni adik kandung merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang yang mampu. Hal ini didasarkan pada prinsip saling membantu dalam keluarga yang diatur dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua dan karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh yang dekat dengan pergaulanmu dan sahabat yang selalu bersamamu serta musafir yang singgah." (QS An-Nisa: 36)
Adik kandung termasuk dalam kerabat yang harus diberi nafkah jika memang adik tersebut membutuhkan bantuan finansial. Namun, kewajiban memberikan nafkah terhadap adik kandung bisa berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi masing-masing keluarga.
Namun, perlu dicatat bahwa memberikan nafkah kepada adik kandung bukanlah kewajiban yang mutlak, terutama jika adik tersebut sudah dewasa dan mampu mencari nafkah sendiri. Namun, bila adik tersebut memang membutuhkan bantuan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, maka sebaiknya diberikan bantuan sesuai kemampuan.
Selain itu, dalam hukum negara Indonesia, terdapat undang-undang mengenai kewajiban nafkah antar keluarga. Misalnya, Pasal 197 KUHPerdata menyatakan bahwa "setiap orang harus memberikan nafkah kepada keluarganya yang memerlukannya." Dalam hal ini, keluarga termasuk adik kandung. Oleh karena itu, memberikan nafkah kepada adik kandung juga menjadi suatu kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YesusTuhankuAjaib dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Aug 23