Bagaimana analisis Saudara mengenai keberlakuan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari hendresss pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana analisis Saudara mengenai keberlakuan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis di Indonesia.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Analisis keberlakuan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis di Indonesia telah menjadi sumber hukum untuk menangani sebuah kasus. Keduanya bisa diterapkan sesuai dengan perkara yang sedang terjadi.

PEMBAHASAN

Hukum adalah sekumpulan peraturan yg di buat untuk mengatur masyarakat yang mencari keadilan. Hukum dibagi menjadi 2, yaitu:

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

Contoh Hukum tertulis yaitu KUHP,KUH Perdata,

KUHD. Sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum Adat. Untuk menangani suatu perkara Hakim akan menerapkan Hukum yang sesuai dengan jenis perkara yang akan ditangani jadi kedua hukum tersebut bisa dipakai sesuai kebutuhan.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang Hukum yomemimo.com/tugas/4573975

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayliyacute dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Mar 23