Berdasarkan fungsi permintaan dan fungsi penawaran yang Anda peroleh pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari ramsit pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan fungsi permintaan dan fungsi penawaran yang Anda peroleh pada soal nomor 1 di atas, tentukan titik keseimbangan pasar yang baru apabila pemerintah mengenakan pajak penjualan per unit (pajak tetap) atas barang “X” tersebut sebesar Rp100/unit. Berapa beban pajak yang ditanggung oleh konsumen dan beban pajak yang ditanggng produsen, serta berapa jumlah penerimaan pajak pemerintah? (Skor maksimum 25)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawab:

Untuk menentukan titik keseimbangan pasar yang baru setelah pemerintah memberlakukan pajak penjualan per unit sebesar Rp100, kita perlu memperbarui fungsi permintaan dan penawaran.

Fungsi permintaan baru dinyatakan sebagai:

Qd = 650 - 2P - 3(PT + 100)

dengan Qd adalah kuantitas permintaan, P adalah harga jual, dan PT adalah pajak penjualan per unit yang dikenakan.

Fungsi penawaran baru dinyatakan sebagai:

Qs = 150 + P - 2(PT + 100)

dengan Qs adalah kuantitas penawaran.

Untuk menentukan titik keseimbangan pasar, kita perlu mencari harga dan kuantitas yang memenuhi persamaan Qd = Qs. Substitusikan fungsi permintaan dan penawaran yang baru:

650 - 2P - 3(PT + 100) = 150 + P - 2(PT + 100)

Sederhanakan persamaan tersebut:

500 = 5P - PT

Kita juga tahu bahwa PT = Rp100, sehingga kita dapat menyelesaikan persamaan di atas untuk mencari harga pasar (P):

5P - 100 = 500

5P = 600

P = 120

Jadi, harga pasar setelah pengenaan pajak adalah Rp120 per unit. Selanjutnya, kita dapat menghitung kuantitas pasar dengan substitusi harga ke dalam fungsi permintaan atau penawaran, misalnya:

Qd = 650 - 2(120) - 3(100) = 110

Qs = 150 + 120 - 2(100) = 70

Kuantitas pasar setelah pengenaan pajak adalah 70 unit.

Selanjutnya, kita dapat menghitung beban pajak yang ditanggung oleh konsumen dan produsen serta jumlah penerimaan pajak pemerintah. Dalam hal ini, pajak penjualan per unit sebesar Rp100 ditanggung oleh konsumen dan produsen secara proporsional, yaitu sebesar setengah dari beban pajak untuk masing-masing pihak. Sehingga:

- Beban pajak yang ditanggung oleh konsumen = 0.5 * PT * Qd = 0.5 * 100 * 110 = Rp5.500

- Beban pajak yang ditanggung oleh produsen = 0.5 * PT * Qs = 0.5 * 100 * 70 = Rp3.500

- Jumlah penerimaan pajak pemerintah = PT * Q = 100 * 70 = Rp7.000

Jadi, beban pajak yang ditanggung oleh konsumen adalah Rp5.500, beban pajak yang ditanggung oleh produsen adalah Rp3.500, dan jumlah penerimaan pajak pemerintah adalah Rp7.000.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yogieko18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23