uu tentang keterbukaan informasi dan ITE​

Berikut ini adalah pertanyaan dari dema70240 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Uu tentang keterbukaan informasi dan ITE​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU No. 14 Tahun 2008

Penjelasan:

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NYchoi06 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jun 23