Kapal Maersk Alabama dibajak di perairan Somalia tepatnya di perairan

Berikut ini adalah pertanyaan dari depiya31 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kapal Maersk Alabama dibajak di perairan Somalia tepatnya di perairan Teluk Aden oleh beberapaorang Somalia. Dalam pembajakan tersebut telah terjadi penyanderaan awak kapal beserta kapten
kapal yang berkewarganegaraan Amerika Serikat. Teluk Aden Somalia merupakan salah satu wilayah
lalu lintas perairan internasional.
1 dari 2
Pertanyaan:
Secara teoritik, negara dipandang memiliki wewenang untuk mengatur benda-benda atau peristiwa-
peristiwa (hukum) yang terjadi di dalam wilayahnya. Berdasarkan hukum internasional terdapat
beberapa prinsip yurisdiksi yang menjadi dasar penerapan yurisdiksi suatu negara terhadap pembajakan
di laut.
Silakan dianalisis yurisdiksi negara dalam kasus pembajakan kapal Maersk Alabama di Perairan
Somalia dengan menggunakan dasar penerapannya adalah:
1. yurisdiksi teritorial
2. yurisdiksi nasionalitas yang terdiri dari :
a. nasionalitas aktif dan
b. nasionalitas pasif.
3. Yurisdiksi universal

mohon dibantu dijawab, terima kasih :)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam kasus pembajakan kapal Maersk Alabama di Perairan Somalia, berikut adalah analisis mengenai yurisdiksi negara dengan menggunakan dasar penerapannya:

1. Yurisdiksi Teritorial: Prinsip yurisdiksi teritorial berarti negara memiliki wewenang untuk mengatur peristiwa-peristiwa yang terjadi di wilayahnya. Dalam kasus ini, Somalia memiliki yurisdiksi teritorial atas perairan di sekitar Teluk Aden, di mana pembajakan terjadi. Oleh karena itu, Somalia memiliki hak untuk menuntut dan mengadili para pembajak yang melakukan kejahatan di wilayah perairannya.

2. Yurisdiksi Nasionalitas:

  • a. Nasionalitas Aktif: Prinsip yurisdiksi nasionalitas aktif berarti negara memiliki yurisdiksi atas tindakan warganya di luar wilayah negara tersebut. Dalam kasus ini, Amerika Serikat dapat mengklaim yurisdiksi atas pembajakan tersebut karena kapten dan awak kapal Maersk Alabama adalah warga negara Amerika Serikat. Amerika Serikat dapat mengejar penuntutan terhadap para pembajak berdasarkan hukum nasional mereka.
  • b. Nasionalitas Pasif: Prinsip yurisdiksi nasionalitas pasif berarti negara memiliki yurisdiksi atas tindakan yang dilakukan oleh individu asing terhadap warganya sendiri di luar wilayah negara tersebut. Dalam kasus ini, Somalia juga dapat mengejar tuntutan terhadap para pembajak karena mereka menyandera kapten dan awak kapal yang merupakan warga negara Amerika Serikat. Somalia dapat melakukan hal ini untuk melindungi kepentingan warganya yang menjadi korban dalam pembajakan.

3. Yurisdiksi Universal: Prinsip yurisdiksi universal berarti bahwa negara mana pun dapat menuntut dan mengadili pelaku kejahatan serius yang dianggap melanggar hukum internasional, terlepas dari tempat kejahatan tersebut dilakukan atau kewarganegaraan pelaku. Dalam kasus pembajakan kapal Maersk Alabama, negara-negara lain yang juga merupakan negara anggota Komunitas Internasional dapat menggunakan prinsip yurisdiksi universal untuk menuntut dan mengadili para pembajak. Ini karena pembajakan di laut dianggap sebagai kejahatan serius yang melanggar norma-norma internasional dan mengancam keamanan maritim global.

Penerapan prinsip-prinsip yurisdiksi tersebut memberikan dasar hukum bagi negara-negara yang terlibat untuk menuntut dan mengadili para pembajak kapal Maersk Alabama, baik berdasarkan yurisdiksi teritorial, yurisdiksi nasionalitas aktif maupun pasif, atau bahkan melalui yurisdiksi universal. Namun, penting untuk dicatat bahwa implementasi nyata dari yurisdiksi dalam kasus-kasus seperti ini seringkali rumit dan dapat melibatkan kerja sama antar negara dalam upaya penegakan hukum yang efektif.

Pembahasan

Yurisdiksi adalah wewenang atau kekuasaan hukum yang dimiliki oleh suatu negara atau lembaga untuk menjalankan sistem peradilan dan mengatur peristiwa-peristiwa yang terjadi di wilayahnya. Yurisdiksi memberikan negara atau lembaga hukum kekuatan untuk membuat undang-undang, menegakkan hukum, dan mengadili pelanggaran hukum. Prinsip-prinsip yurisdiksi mempengaruhi bagaimana kasus-kasus hukum ditangani, termasuk dalam hal pembagian wewenang antara negara-negara, yurisdiksi atas individu, dan penerapan hukum internasional.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23