siapa sajakah yang dapat menggunakan lambang negara sebagai cap atau

Berikut ini adalah pertanyaan dari NicholasTasman pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Siapa sajakah yang dapat menggunakan lambang negara sebagai cap atau kop surat?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Dewan Nasional, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Dewan Pengawas Keuangan, Gubernur Kepala Daerah, Kepala Daerah yang Setingkat, dan Kabinet Presiden.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh saprianto7284 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Jul 23