Berikut ini adalah pertanyaan dari babairuv pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
apa landasan hukum pengenaan sanksi pajak daerah?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ya, dalam sistem desentralisasi fiskal di Indonesia, daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak di wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan daerah kepada orang yang tidak membayar pajak dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah setempat.
Landasan hukum pengenaan sanksi pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 48 UU tersebut menyatakan bahwa setiap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak daerah dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran, serta sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, dan/atau penyitaan harta benda.
Selain itu, pasal 50 UU tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi administratif lainnya yang sesuai dengan karakteristik pajak daerah yang diterapkan di wilayahnya.
Dalam hal ini, setiap pemerintah daerah dapat menentukan sendiri jenis dan besarnya sanksi yang akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah, asalkan tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abidjauhar17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 25 Jun 23