Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing diatur

Berikut ini adalah pertanyaan dari fitrimirnayanti3095 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing diatur dalam

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing diatur dalam Pancasila Sila keempat, yaitu "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa".

Pancasila Sila keempat mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, sesuai dengan kehendak pribadi masing-masing. Hal ini merupakan salah satu prinsip dasar dari demokrasi, yaitu keterbukaan dan toleransi terhadap perbedaan pendapat dan kepercayaan.

Selain itu, Pancasila Sila keempat juga menekankan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan fondasi utama dari kemanusiaan yang adil dan sejahtera. Dengan demikian, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila Sila keempat merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kapitalismalumalu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23