Apakah mobil/motor ada ketentuan penarikan nya jika. jika emang ada

Berikut ini adalah pertanyaan dari lyali pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah mobil/motor ada ketentuan penarikan nya jika. jika emang ada trus berapa lama hari/denda untuk melakukan penarikan?.yang tolong jawab yah, soalnya nnti udah dekat dekat lunas, baru debt collector dateng. sebelum nya tidak. karna tanggal gajian ku 10 jadi sering terlambat. ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Halo, perkembangan era pendidikan saat ini telah berkembang dengan pesat. Saya cukup kagum dengan pertanyaan ini.

Saya akan coba bantu menjawab berdasarkan pertanyaan yang bapak tulis.

Debt collector merupakan pihak ketiga yang mendapat tugas dari pihak kreditur untuk menagih kewajiban kepada debitur.

Bacaan lebih lanjut.

POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kreditor yaitu sebagai pihak yang mengucurkan pinjaman memiliki hak untuk menerima pembayaran berdasarkan perjanjian.

Denda yang timbul akibat tunggakan diatur di dalam perjanjian. Dapat dibaca kembali perjanjiannya atau dapat bertanya ke pihak kreditor.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hartantojaya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23