harga barang Sesudah pajak 11% adalah Rp. 222.505. bagaimana menghitung harga

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrasantos92 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Harga barang Sesudah pajak 11% adalah Rp. 222.505.bagaimana menghitung harga barang sebelum pajak?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawab:

Penjelasan dengan langkah-langkah:

dik:

Harga setelah pajak = Rp. 222.505

jwb :

harga sebelum pajak = 100%

harga setelah pajak =harga sebelum pajak+ pajak

harga setelah pajak = 100% + 11%

                                  = 111%

harga sebelum pajak =    \frac{100}{111} x Rp. 222.505

harga sebelum pajak  = 200.454

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ribkanataliasinaga dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jun 23