Sebuah rumah sakit milik pemerintah yang dikenal sebagai RSUD Pelaihari

Berikut ini adalah pertanyaan dari oppren6 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebuah rumah sakit milik pemerintah yang dikenal sebagai RSUD Pelaihari melakukan Verbintenise dengan PT. Insan Cipta yang sebelumnya memenangkan terder pengadaan mesin cuci darah sebanyak 10 buah dengan total nilai 100 Milyard yang sumber pendanaannya berasal dari dana APBD. Adapun peserta tender diikuti PT. Insan Cipta, PT.Dalem Utama dan PT.Mulia Sejahtera. Setelah dinyatakan sebagai pemenang tender, kemudian dalam pelaksanaannya dibuatlah Verbintenise dalam sebuah kontrak antara PT. Insan Cipta dengan Pihak RSUD Pelaihari. Dalam perjalanannya Direktur Utama PT. Insan Cipta tanpa sepengetahuan RSUD Pelaihari memberikan Surat Kuasa penuh kepada Komisaris Utama PT.Pelita Harapan untuk mengadakan 10 buah Mesin Cuci darah dan telah datang di RSUD Pelaihari serta telah dioperasikan sebanyak 5 buah. Dikarenakan banyaknya pasien berobat pada tanggal 1 November 2022, maka semua mesin Cuci Darah dioperasikan dengan ditunjuknya 2 orang dokter bernama Dr.Bima dan Dr.Ana serta 2 orang perawat Nina dan Wati sebagai penanggungjawab dalam operasionalnya. Dalam perjalanannya, proses tender pengadaan mesin cuci darah sebanyak 10 buah berikut kontrak dan pelaksanaannya dilakukan audit oleh lembaga BPK Provinsi Kalimantan Selatan, dan ditemukan adanya Misbruik Van Omstandigheden dalam proses tender, sehingga rekomendasi BPK kepihak RSUD Pelaihari proses tender dibatalkan dan harus diulang. Oleh pihak RSUD Pelaihari berdasarkan hasil temuan tersebut proses lelang yang memenangkan PT. Insan Cipta dibatalkan dengan SK No.01/DIR-PLH/2022 Tanggal 22 November 2022 berikut Verbintenise dengan PT. Insan Cipta No.02/DIR-PLH/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 dibatalkan dengan SK No.03/DIR-PLH/2022 Tanggal 26 November 2022 Oleh Direktur RSUD Pelaihari. Permasalahan lain muncul pada saat mesin Cuci Darah dioperasikan kepada beberapa pasien, terjadi dugaan Malpraktik dan akibat hal tersebut Dr.Bima dan Dr.Ana serta 2 orang perawat Nina dan Wati tanpa melalui prosedur dan proses pemeriksaan sesuai SOP yang ada, Dr.Bima dan Dr.Ana serta 2 orang perawat Nina dan Wati yang berstatus sebagai pegawai negeri Sipil, oleh pihak RSUD Pelaihari dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat dan pencabutan segala perolehan hak-haknya berdasarkan SK. No.05/BPT-PLH/2022 Tanggal 27 November 2022 An. Dr.Bima ; SK. No.06/BPT-PLH/2022 Tanggal 27 November 2022 An. Dr.Ana ; SK. No.07/BPT-PLH/2022 Tanggal 27 November 2022 An. Nina dan SK. No.08/BPT-PLH/2022 Tanggal 27 November 2022 An. Wati.Berdasarkan permasalahan tersebut, silahkan saudara untuk :
A. Melakukan tanggapan dan analisa dalam bentuk legal opinion dari Aspek Administrasi ; Aspek Perdata dan Aspek Pidana
B. Buatlah surat kuasa khusus dimana saudara diberikan kuasa oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan.
C. Kasus apa menurut saudara dapat dilakukan proses mediasi, berikan argumentasi hukum menurut saudara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Dari aspek administrasi, pihak RSUD Pelaihari telah melakukan kesalahan dalam proses tender pengadaan mesin cuci darah dengan memenangkan PT. Insan Cipta. Berdasarkan hasil audit dari BPK Provinsi Kalimantan Selatan, ditemukan adanya Misbruik Van Omstandigheden dalam proses tersebut, sehingga rekomendasi BPK adalah proses tender tersebut harus dibatalkan dan diulang. Oleh karena itu, pihak RSUD Pelaihari sebagai pihak yang terlibat dalam proses tender tersebut, wajib membatalkan proses tersebut dan melakukan proses ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari aspek perdata, pihak PT. Insan Cipta telah melakukan pelanggaran terhadap kontrak yang telah dibuat dengan pihak RSUD Pelaihari. Pihak PT. Insan Cipta telah memberikan surat kuasa penuh kepada Komisaris Utama PT. Pelita Harapan untuk mengadakan mesin cuci darah tanpa sepengetahuan pihak RSUD Pelaihari. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap kontrak yang telah dibuat, sehingga pihak RSUD Pelaihari berhak untuk membatalkan kontrak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari aspek pidana, terdapat dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Dr.Bima, Dr.Ana, Nina, dan Wati saat mengoperasikan mesin cuci darah tersebut. Mereka tidak melakui prosedur dan proses pemeriksaan sesuai SOP yang ada, sehingga dapat merugikan pasien yang menjalani proses cuci darah tersebut. Oleh karena itu, pihak RSUD Pelaihari berhak untuk memberikan sanksi pemberhentian dengan hormat dan pencabutan segala perolehan hak-hak kepada Dr.Bima, Dr.Ana, Nina, dan Wati.

B.Surat Kuasa Khusus

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pihak yang merasa dirugikan]

Alamat : [Alamat Pihak yang merasa dirugikan]

Dengan ini memberikan kuasa khusus kepada:

Nama : [Nama pihak yang diberi kuasa]

Alamat : [Alamat pihak yang diberi kuasa]

Untuk melakukan tindakan hukum terhadap PT. Insan Cipta, Direktur Utama PT. Insan Cipta, dan Komisaris Utama PT. Pelita Harapan atas dugaan kecurangan yang dilakukan dalam proses tender pengadaan mesin cuci darah sebanyak 10 buah yang dilakukan oleh RSUD Pelaihari, serta dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Dr.Bima, Dr.Ana, Nina, dan Wati yang menyebabkan kerugian bagi pihak kami.

Demikian surat kuasa khusus ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tanda tangan pihak yang merasa dirugikan]

C.Kasus yang dapat dilakukan proses mediasi menurut saya adalah dugaan kecurangan dalam proses tender pengadaan mesin cuci darah yang dilakukan oleh PT. Insan Cipta dan Direktur Utama PT. Insan Cipta. Proses mediasi dapat dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak yang terlibat, yaitu PT. Insan Cipta dan pihak yang merasa dirugikan, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbelit.

Sementara itu, untuk dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Dr.Bima, Dr.Ana, Nina, dan Wati, saya lebih menyarankan untuk dilakukan proses investigasi terlebih dahulu untuk memastikan adanya kecurangan yang dilakukan oleh keempat pihak tersebut. Jika terbukti bersalah, maka proses hukum harus dilakukan untuk memberikan sanksi yang sesuai.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrezafahlevi995 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Mar 23