Suami (A) istri (B) mempunyai dua anak laki-laki (C)&(D), (D)

Berikut ini adalah pertanyaan dari anjarmaharani28 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Suami (A) istri (B) mempunyai dua anak laki-laki (C)&(D), (D) menikah dengan(E) mempunyai 3 orang anak, 2 anak perempuan (F&G) dan satu orang anak laki-
laki (H). (H) menikah dengan (1) mempunyai dua anak perempuan (J)&(K). Pada
tahun 1997 (A) meninggal, kemudian pada tahun 2018 (H) meninggal. Kemudian pada tahun 2021 (D) meninggal dengan meninggalkan harta 48.000.000 bagikan harta (D)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setelah (D) meninggal pada tahun 2021, harta yang ditinggalkannya sebesar 48.000.000 harus dibagikan kepada para ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, ahli waris (D) terdiri dari:

Istri (E): memperoleh 1/8 dari harta, yaitu sebesar 6.000.000.

Anak-anak (F, G, H): masing-masing memperoleh 1/8 dari harta, yaitu masing-masing sebesar 6.000.000.

Orangtua (A, B): masing-masing memperoleh 1/6 dari harta, yaitu masing-masing sebesar 8.000.000.

Cucu perempuan (J, K): masing-masing memperoleh 1/24 dari harta, yaitu masing-masing sebesar 2.000.000.

Jumlah harta yang dibagikan kepada para ahli waris (D) adalah 48.000.000, sehingga tidak ada sisa harta yang tersisa setelah dibagikan kepada para ahli waris tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrezafahlevi995 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23