Analisislah berbagai bentuk peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang

Berikut ini adalah pertanyaan dari anjaylana05 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Analisislah berbagai bentuk peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang sudah memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Saya terlebih dahulu akan memulai membahas istilah peraturan perundang-undangan dan istilah lembaga negara, hal ini dimaksudkan untuk memberikan batasan terhadap pembahasan mengenai lembaga mana yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar (1987) memberikan pengertian peraturan perundang-undangan ialah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga dan/atau pejabat negara yang mempunyai (menjalankan) fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

Mulai Dari

Rp 149.000

Sementara A Hamid S Attamimi (1990) memberikan batasan peraturan perundang-undangan adalah peraturan negara, di tingkat pusat dan di tingkat daerah, yang dibentuk berdasar kewenangan perundang-undangan, baik bersifat atribusi maupun bersifat delegasi. Attamimi juga memberikan batasan mengenai peraturan perundang-undangan sebagai berikut: semua aturan hukum yang dibentuk oleh semua tingkat lembaga dalam bentuk tertentu, dengan prosedur tertentu, biasanya disertai sanksi dan berlaku umum serta mengikat rakyat.

Berdasarkan fungsinya, Bagir Manan (2009) membedakan lembaga negara ke dalam dua kelompok yaitu lembaga negara dalam pengertian ketatanegaraan dan lembaga negara yang tidak bersifat ketatanegaraandalam hal ini bersifat administratif saja, sebagai badan penunjang/auxiliary agency atau bahkan terdapat lembaga negara yang sifatnya hanya ad hoc. Yang dimaksud dengan lembaga negara yang menjalankan fungsi ketatanegaraan tersebut adalah lembaga negara yang fungsinya menjalankan salah satu dari tiga kekuasaan dalam trias politica yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan peradilan (judicial).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh malikkece532 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Dec 22