Berikut ini adalah pertanyaan dari antinitini394 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Untuk menghitung gaji bersih yang diterima karyawan setelah dipotong pajak, kita dapat menggunakan rumus berikut:
Gaji bersih = Gaji pokok - (Gaji pokok x Persentase pajak)
Dengan gaji pokok sebesar Rp3.500.000, persentase pajak sebesar 10%, maka gaji bersih yang diterima karyawan adalah:
Gaji bersih = Rp3.500.000 - (Rp3.500.000 x 10%)
= Rp3.500.000 - Rp350.000
= Rp3.150.000
Jadi, gaji bersih yang diterima karyawan adalah Rp3.150.000 per bulannya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Gingerbread1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 13 May 23