Fungsi permintaan produk komoditas: Pୢ = 35 − 4Q dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari jepri700 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Fungsi permintaan produk komoditas: Pୢ = 35 − 4Q dan fungsi penawarannya adalah Pୱ = 5 + Q. Oleh pemerintah barang komoditas tersebut dikenakan pajak sebesar Rp. 5 tiap unit produk yang terjual. Hitunglah: a. Berapa harga keseimbangan pasar (Pe) dan jumlah keseimbangan pasar (Qe) yang berlaku sebelum kena pajak? b. Berapa harga keseimbangan pasar (Pe) dan jumlah keseimbangan pasar (Qe) yang berlaku setelah kena pajak? c. Gambarlah grafik keseimbangan tersebut sebelum dan sesudah kena pajak dalam satu grafik! d. Berapa besar pajak yang ditanggung konsumen setiap pembelian satu unit barang? e. Berapa besar beban pajak yang ditanggung produsen? f. Berapa besar pendapatan pemerintah dari pajak atas seluruh barang yang terjual ini?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  • Jumlah keseimbangan pasar (Qe) yang berlaku sebelum kena pajak adalah 10 unit.  Harga keseimbangan pasar (Pe) yang berlaku sebelum kena pajak adalah Rp. 15.
  • Jumlah keseimbangan pasar (Qe) yang berlaku setelah kena pajak adalah 5 unit. Harga keseimbangan pasar (Pe)yang berlaku setelah kena pajak adalahRp. 10.
  • Pajak yang ditanggung konsumen setiap pembelian satu unit barang adalah Rp. 5, yaitu sama dengan pajak yang dikenakan oleh pemerintah.
  • Beban pajak yang ditanggung produsen adalah sebesar Rp. 5 tiap unit produk yang terjual.
  • Pendapatanpemerintah dari pajak atas seluruh barang yang terjual ini adalah sebesarRp. 25.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Diketahui:

Fungsi permintaan produk komoditas: Pୢ = 35 − 4Q

Fungsi penawarannya adalah Pୱ = 5 + Q.

Ditanya:

a. Berapa harga keseimbangan pasar (Pe) dan jumlah keseimbangan pasar (Qe) yang berlaku sebelum kena pajak?

b. Berapa harga keseimbangan pasar (Pe) dan jumlah keseimbangan pasar (Qe) yang berlaku setelah kena pajak?

c. Gambarlah grafik keseimbangan tersebut sebelum dan sesudah kena pajak dalam satu grafik!

d. Berapa besar pajak yang ditanggung konsumen setiap pembelian satu unit barang?

e. Berapa besar beban pajak yang ditanggung produsen?

f. Berapa besar pendapatan pemerintah dari pajak atas seluruh barang yang terjual ini?​

Jawab:

Untuk mencari harga keseimbangan pasar (Pe) dan jumlah keseimbangan pasar (Qe) yang berlaku sebelum kena pajak, pertama-tama kita harus mencari persamaan permintaan dan penawaran yang seimbang. Persamaan permintaan adalah Pୢ = 35 − 4Q dan persamaan penawaran adalah Pୱ = 5 + Q. Persamaan yang seimbang adalah ketika harga dan jumlah yang ditawarkan sama dengan harga dan jumlah yang diminta. Jadi, kita harus menyamakan Pୢ dengan Pୱ.

35 - 4Q = 5 + Q

30 - 3Q = 0

Q = 10

Kemudian kita bisa menggunakan persamaan penawaran untuk mencari harga keseimbangan pasar (Pe) yang berlaku sebelum kena pajak:

Pୱ = 5 + Q

Pe = 5 + 10

Pe = 15

Untuk mencari harga keseimbangan pasar (Pe) dan jumlah keseimbangan pasar (Qe) yang berlaku setelah kena pajak, pertama-tama kita harus menambahkan pajak ke dalam persamaan permintaan. Pajak tersebut dikenakan sebesar Rp. 5 tiap unit produk yang terjual, jadi persamaan permintaan setelah kena pajak adalah:

Pୢ = 35 - 4Q + 5

Pୢ = 40 - 4Q

Lalu, kita harus menyamakan persamaan permintaan yang baru dengan persamaan penawaran yang sebelumnya, yaitu Pୱ = 5 + Q.

40 - 4Q = 5 + Q

35 - 3Q = 0

Q = 5

Jika terjual 5 unit produk, maka beban pajak yang ditanggung produsen adalah Rp. 5 x 5 = Rp. 25.

Pendapatan pemerintah dari pajak atas seluruh barang yang terjual ini adalah sebesar Rp. 5 x 5 = Rp. 25

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang permintaan dan penawaran pada link yomemimo.com/tugas/13716264

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23