2. Seorang mempunyai PT Maju dengan penghasilan per tahun Rp

Berikut ini adalah pertanyaan dari veronicavalennn pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Seorang mempunyai PT Maju dengan penghasilan per tahun Rp 375.000.000,- Orang tersebut sebagai pimpinan perusahaan dengan gaji per bulan Rp 17.500.000,- mempunyai istri dan 3 anak, anak yg pertama bekerja dengan penghasilan per bulan Rp 11.500.000,- dan anak yg kedua dengan penghasilan per bulan Rp 7.600.000,- Istri bekerja sebagai pimpinan Bank Swasta dengan penghasilan per bulan Rp 10.000.000,- Berapa pajak yg harus dibayar masing-masing per tahun.caranya tlg​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh orang tersebut dan keluarganya, kita perlu mengetahui status pernikahan, jumlah tanggungan anak, penghasilan bruto, tunjangan yang diterima, serta status pajak penghasilan masing-masing. Berdasarkan asumsi bahwa orang tersebut sudah menikah dan memiliki 3 anak yang menjadi tanggungannya, pajak yang harus dibayar masing-masing dapat dihitung sebagai berikut:

Penghasilan bruto orang tersebut per tahun = Rp 375.000.000,-

Gaji bulanan orang tersebut = Rp 17.500.000,-

Penghasilan bruto istri per tahun = Rp 120.000.000,- (Rp 10.000.000,- x 12 bulan)

Penghasilan bruto anak pertama per tahun = Rp 138.000.000,- (Rp 11.500.000,- x 12 bulan)

Penghasilan bruto anak kedua per tahun = Rp 91.200.000,- (Rp 7.600.000,- x 12 bulan)

Dalam menghitung pajak, kita perlu memperhitungkan status pajak masing-masing. Orang tersebut sebagai pimpinan perusahaan akan dikenakan PPh final sebesar 25% dari penghasilan bruto atau sebesar Rp 375.000.000,- x 25% = Rp 93.750.000,- per tahun.

Sementara itu, istri yang bekerja sebagai pimpinan bank swasta akan dikenakan PPh sesuai tarif pajak penghasilan reguler, yaitu:

5% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000,- per tahun

15% untuk penghasilan di antara Rp 50.000.000,- hingga Rp 250.000.000,- per tahun

25% untuk penghasilan di antara Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,- per tahun

30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000,- per tahun

Dalam kasus ini, penghasilan bruto istri sebesar Rp 120.000.000,- berada di rentang tarif pajak 5%, sehingga pajak yang harus dibayarkan oleh istri sebesar:

Pajak istri = 5% x Rp 120.000.000,- = Rp 6.000.000,- per tahun.

Sedangkan untuk anak pertama dan kedua, karena penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka mereka akan dikenakan PPh sesuai dengan tarif pajak penghasilan reguler. PTKP terbaru untuk tahun 2021 bagi orang yang sudah menikah dan memiliki 3 anak adalah sebesar Rp 54.000.000,- per tahun.

Anak pertama yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 138.000.000,- per tahun akan dikenakan pajak sebesar:

Pajak anak pertama = 5% x (Rp 138.000.000,- - Rp 54.000.000,-) = Rp 4.200.000,- per tahun.

Setelah mengetahui penghasilan dan status keluarga, selanjutnya dapat dihitung pajak yang harus dibayar masing-masing individu menggunakan rumus penghitungan pajak penghasilan pribadi (PPh) sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru.

PPh dihitung berdasarkan tarif progresif, dimana tarif pajak akan semakin tinggi seiring dengan bertambahnya penghasilan. Adapun rumus penghitungan PPh adalah sebagai berikut:

PPh = (Penghasilan Bruto - Pengurangan) x Tarif

Pada kasus ini, untuk menghitung PPh Pak Yusuf dan keluarganya, terlebih dahulu perlu dilakukan penghitungan Penghasilan Bruto dan Pengurangan.

Penghasilan Bruto = Gaji Pak Yusuf per tahun + Penghasilan anak pertama per tahun + Penghasilan anak kedua per tahun + Penghasilan istri per tahun

= (Rp 17.500.000 x 12) + (Rp 11.500.000 x 12) + (Rp 7.600.000 x 12) + (Rp 10.000.000 x 12)

= Rp 321.600.000

Pengurangan = Pengurangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:

PTKP Pribadi: Rp 54.000.000

PTKP Istri: Rp 4.500.000

PTKP Anak: Rp 4.500.000 x 3 = Rp 13.500.000

Maka total PTKP yang dapat dikurangkan adalah Rp 72.000.000

Setelah itu, baru dapat dilakukan penghitungan PPh dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

0% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000

5% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000

15% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000

25% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 hingga Rp 1.000.000.000

30% untuk penghasilan di atas Rp 1.000.000.000 hingga Rp 5.000.000.000

35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000

Dengan menggunakan rumus penghitungan PPh dan tarif pajak di atas, maka dapat dihitung pajak yang harus dibayar masing-masing individu sebagai berikut:

Pak Yusuf:

PPh = (Rp 321.600.000 - Rp 72.000.000) x 5%

= Rp 12.480.000 per tahun

Istri Pak Yusuf:

PPh = (Rp 10.000.000 x 12 - Rp 4.500.000) x 5%

= Rp 280.500.000 x 5%

= Rp 14.025.000 per tahun

Anak Pertama Pak Yusuf:

PPh = (Rp 11.500.000 x 12 - Rp 4.500.000) x 5%

= Rp 102.000.000 x 5%

= Rp 5.100.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adambybudiman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 May 23