perhitungan pajak yang Ter utang untuk wajib pajak orang pribadi

Berikut ini adalah pertanyaan dari BangCupu pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

perhitungan pajak yang Ter utang untuk wajib pajak orang pribadi jumlah penghasilan kena pajak /PKP 525.000.000 maka pajak penghasilan nya berapa ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP):

•Bruto Pajak = Bruto Penghasilan x PPh Orang Pribadi

•Bruto Penghasilan = PKP

•PKP = Rp 525.000.000

•Tarif PPh OP = 5%

Bruto Pajak = 525.000.000 x 5% = Rp 26.250.000

Pajak yang terutang adalah Rp26.250.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Loky23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 May 23