Warna-warna pokok pada lambang negara berdasarkan uu nomor 24 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari rivalriski6969 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Warna-warna pokok pada lambang negara berdasarkan uu nomor 24 tahun 2009 adalah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, warna-warna pokok pada lambang negara Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Warna Merah: Melambangkan kepahlawanan dan keberanian rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya.

2. Warna Putih: Melambangkan kesucian, kesetiaan, dan kejujuran rakyat Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan perdamaian.

3. Warna Hitam: Melambangkan keberanian dan kesedihan rakyat Indonesia dalam perjuangan mengusir penjajah.

4. Warna Kuning Emas: Melambangkan kebesaran dan kejayaan Indonesia.

Warna-warna tersebut terdapat pada lambang negara Garuda Pancasila, yang merupakan simbol dari kebesaran dan kekuatan negara Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurilhamdpd dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23