Berikut ini adalah pertanyaan dari fandyherdani pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
anak yang diakuinya lahir di luar nikah. Semasa hidupnya Alm. Tuan Sulistyo memiliki harta sebagai
berikut:
a. Tanah SHM Nomor 20 senilai Rp. 200.000.000,-,
b. Tanah SHM Nomor 21 senilai Rp. 300.000.000,-
c. Mobil Toyota Alphard senilai Rp. 900.000.000,-
Semasa hidupnya pernah membuat wasiat secara sah bahwa Tanah SHM Nomor 20 senilai Rp.
200.000.000 diberikan kepada anaknya Alexa. Para Ahli Waris sepakat untuk hartanya dijual kemudian
dibagi kepada seluruh Ahli Waris berdasarkan ketentuan KUHPerdata.
Pertanyaan:
Menurut analisa anda apakah alexa berhak mendapatkan warisan? Jelaskan berdasarkan hukum!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Dari contoh kasus diatas pembagian waris menurut dan berdasarkan hukum KUHPerdata dapat dianalisa bahwa alexa dapat menerima waris walaupun diakui lahir diluar nikah namun didalam hukum terikat pernikahan yang sah oleh negara. Sedangkan menurut agama untuk anak diluar nikah tidak mendapatkan waris sama sekali dan tidak bisa menuntut.
Pembahasan:
Cara membagi warismenurutKUH Perdata yaitu:
Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris .
Berikut beberapa golongan berikut pembagian harta warisnya yaitu :
- Golongan 1
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat 1/4 bagian. yaitu : ayah,ibu,saudara
- Golongan 2
Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.Masing-masing mendapat 1/4 bagian.
- Golongan 3
Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah.
Pembagiannya dipecah menjadi 1/2 bagian untuk garis ayah dan 1/2 bagian untuk garis ibu. yaitu : kakek dan nenek
- Golongan 4
ada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat 1/2 bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan 1/2 bagian sisanya.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang Tata cara membagi waris yomemimo.com/tugas/1547385
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 30 Jan 23