Berikut ini adalah pertanyaan dari Jonathanjcrs9555 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Imam Abu Hanifah
Penjelasan:
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perempuan diperbolehkan untuk menjabat sebagai hakim dalam masalah keperdataan karena diqiyaskan dengan bolehnya kesaksian dalam masalah tesebut dan beliau juga tidak mensyaratkan laki-laki sebagai syarat wajib menjadi hakim
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lilyhadifahsantria dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 02 Mar 23