Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Diminta :
a. Jelaskan aspek perpajakan yang harus dipenuhi ketika perusahaan didirikan terkait NPWP.
b.Jelaskan aspek perpajakan yang harus dipenuhi ketika perusahaan didirikan terkait Pengukuhan PKP.
c. Jelaskan aspek perpajakan yang dapat dilakukan oleh perusahaan terkait likuidasi.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
a. Aspek perpajakan yang harus dipenuhi ketika perusahaan didirikan terkait NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran NPWP: Perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan pendaftaran NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Dalam proses ini, perusahaan harus menyediakan dokumen-dokumen seperti akta pendirian, surat izin usaha, dan identitas pemegang saham atau pengurus perusahaan.
- Penyampaian Laporan SPT Tahunan: Setiap tahun, perusahaan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berisi laporan keuangan dan informasi perpajakan lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan ini mencakup informasi mengenai pendapatan, pengeluaran, dan pajak yang telah dibayarkan selama tahun pajak.
- Pemotongan dan Penyetoran Pajak: Perusahaan harus memahami ketentuan mengenai pemotongan dan penyetoran pajak yang berlaku. Misalnya, perusahaan harus memotong pajak penghasilan (PPh) atas pembayaran kepada pihak ketiga seperti karyawan atau pemasok, dan menyetorkannya ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
b. Aspek perpajakan yang harus dipenuhi ketika perusahaan didirikan terkait Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah sebagai berikut:
- Registrasi PKP: Perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai PKP melalui formulir registrasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam proses ini, perusahaan harus menyediakan informasi tentang identitas, alamat, dan jenis kegiatan usaha yang dilakukan.
- Pemotongan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Sebagai PKP, perusahaan bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan PPN atas penjualan barang atau jasa yang dikenai PPN. Perusahaan juga harus menyampaikan laporan SPT PPN secara periodik kepada Direktorat Jenderal Pajak.
- Penyampaian Laporan SPT Masa: Perusahaan harus menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan PPh pada jadwal yang ditentukan. Laporan ini mencakup rincian transaksi dan jumlah pajak yang harus disetorkan.
c. Aspek perpajakan yang dapat dilakukan oleh perusahaan terkait likuidasi adalah sebagai berikut:
- Pelaporan Pajak: Perusahaan yang akan dilikuidasi harus menyampaikan laporan SPT Masa PPN dan PPh terakhir sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Laporan ini mencakup informasi mengenai transaksi terakhir perusahaan sebelum likuidasi.
- Pemotongan dan Penyetoran Pajak: Perusahaan harus memastikan semua pajak yang masih harus dipotong dan disetor, seperti PPh karyawan, telah dilakukan sebelum likuidasi. Selanjutnya, perusahaan harus menyetorkan pajak.
Pembahasan
Pajak adalah kontribusi yang harus dibayarkan oleh individu, perusahaan, atau entitas lain kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sebagai sumber pendapatan untuk membiayai pengeluaran publik. Pajak dikenakan atas berbagai jenis penghasilan, kekayaan, konsumsi, atau transaksi yang dilakukan oleh subjek pajak.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang Pengertian perpajakan yomemimo.com/tugas/1105147
- Materi tentang soal perpajakan yomemimo.com/tugas/10784560
- Materi tentang likuidasi yomemimo.com/tugas/25176488
Detail jawaban
Kelas : SMA
Mapel : IPS
Kode : -
Bab : -
#Ayobelajar
#SPJ2
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daniatykurniawan84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 26 Jul 23