Berikut ini adalah pertanyaan dari trifatimahzaharani pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
A. Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan setahun, kita perlu menentukan terlebih dahulu penghasilan bruto (total penghasilan sebelum dipotong pajak) dan pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan data yang diberikan, penghasilan bruto per tahun Pak Zuhdi adalah:
Penghasilan bruto = Penghasilan per bulan x Jumlah bulan dalam setahun
Penghasilan bruto = Rp 45.000.000 x 12
Penghasilan bruto = Rp 540.000.000
Sementara itu, PTKP untuk tahun 2023 untuk pasangan suami-istri yang memiliki 2 anak adalah Rp 54.000.000. Dengan demikian, penghasilan tidak kena pajak yang bisa dikurangkan adalah:
PTKP = Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak = Penghasilan bruto - PTKP
Penghasilan kena pajak = Rp 540.000.000 - Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak = Rp 486.000.000
Setelah itu, kita dapat menghitung besarnya pajak penghasilan setahun dengan menggunakan tarif pajak penghasilan yang berlaku pada tahun 2023. Berikut adalah tarif pajak penghasilan untuk tahun 2023:
- 0% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000
- 5% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000
- 15% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000
- 25% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 hingga Rp 1.000.000.000
- 30% untuk penghasilan di atas Rp 1.000.000.000 hingga Rp 5.000.000.000
- 35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000
Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan setahun, kita perlu menghitung jumlah pajak yang harus dibayar pada masing-masing tarif, kemKarena penghasilan kena pajak Pak Zuhdi sebesar Rp 486.000.000, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah:
- 5% x (Rp 250.000.000 - Rp 50.000.000) = Rp 10.000.000
- 15% x (Rp 486.000.000 - Rp 250.000.000) = Rp 47.400.000
- Total pajak penghasilan yang harus dibayarkan = Rp 10.000.000 + Rp 47.400.000 = Rp 57.400.000
Jadi, besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Pak Zuhdi setahun adalah Rp 57.400.000.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lianasadis17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Aug 23