pak ahmad adalah seorang direktur di suatu perusahaan dengan penghasilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari mohammadrifqiainurro pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pak ahmad adalah seorang direktur di suatu perusahaan dengan penghasilan bersih sebesar rp. 38.000.000.00 perbulan. memiliki 1 orang istri 3 anak. hitunglah PPH yg harus di bayar pak ahmad selama satu tahun berdasarkan UU HPP

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan) yang harus dibayarkan oleh Pak Ahmad berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), kita perlu mengetahui beberapa informasi tambahan, seperti status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Namun, untuk tujuan ilustrasi, saya akan menggunakan asumsi bahwa Pak Ahmad adalah seorang karyawan yang menikah dan memiliki tiga anak sebagai tanggungan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PPh yang harus dibayarkan oleh Pak Ahmad selama satu tahun:

1. Hitung Penghasilan Tahunan Bruto:

Penghasilan tahunan bruto adalah penghasilan bulanan dikalikan dengan jumlah bulan dalam setahun.

Penghasilan tahunan bruto = Penghasilan bersih per bulan x 12

Penghasilan tahunan bruto = Rp 38.000.000 x 12 = Rp 456.000.000

2. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan PPh, tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga.

Menurut asumsi di atas, kita dapat menggunakan PTKP sebagai berikut:

- PTKP untuk status menikah = Rp 54.000.000

- PTKP per tanggungan = Rp 4.500.000

Jumlah PTKP = PTKP untuk status menikah + (PTKP per tanggungan x jumlah tanggungan)

Jumlah PTKP = Rp 54.000.000 + (Rp 4.500.000 x 4) = Rp 72.000.000

3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):

PKP (Penghasilan Kena Pajak) adalah penghasilan yang dikenakan pajak setelah dikurangi PTKP.

PKP = Penghasilan tahunan bruto - Jumlah PTKP

PKP = Rp 456.000.000 - Rp 72.000.000 = Rp 384.000.000

4. Hitung Tarif PPh:

Tarif PPh berdasarkan UU PPh bisa berbeda tergantung pada tingkat penghasilan. Di sini, saya akan menggunakan tarif umum untuk karyawan berpenghasilan tinggi yang sebesar 30%.

5. Hitung Jumlah PPh yang harus dibayarkan:

Jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah PKP dikalikan dengan tarif PPh.

Jumlah PPh = PKP x Tarif PPh

Jumlah PPh = Rp 384.000.000 x 0,3 = Rp 115.200.000

Jadi, berdasarkan perhitungan di atas, Pak Ahmad harus membayar PPh sebesar Rp 115.200.000 selama satu tahun berdasarkan UU PPh dengan asumsi yang telah disebutkan. Harap dicatat bahwa peraturan perpajakan dapat berubah, dan untuk perhitungan pajak yang akurat, disarankan untuk mengonsultasikan dengan ahli perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lanxiety dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Aug 23