Sukarto (K/3) mulai bekerja Mei 2019 dan berhenti bekerja sejak

Berikut ini adalah pertanyaan dari ailsayildizs pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sukarto (K/3) mulai bekerja Mei 2019 dan berhenti bekerja sejak 1 Mei 2021. Selama tahun 2019 menerima gaji perbulan sebesar Rp 7.680.000 dan pada bulan April 2019 menerima bonus sebesar Rp 12.800.000.Hitunglah sesuai urutannya :
a. PPh pasal 21 atas gaji
b. PPh pasal 21 atas gaji dan bonus
c. PPh pasal 21 atas bonus ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. PPh pasal 21 atas gaji

Untuk menghitung PPh pasal 21 atas gaji, pertama-tama perlu ditentukan jumlah pendapatan kena pajak (PKP) yang diterima Sukarto selama tahun 2019. PKP ditentukan dengan mengurangi jumlah pendapatan dengan pengurang yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan. Pada umumnya, pengurang yang diperbolehkan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan pendapatan.

Setelah ditentukan jumlah PKP, maka dapat ditentukan tarif pajak yang akan dikenakan. Tarif pajak PPh pasal 21 tahun 2019 adalah 5% sampai dengan 30% tergantung pada jumlah PKP.

b. PPh pasal 21 atas gaji dan bonus

Untuk menghitung PPh pasal 21 atas gaji dan bonus, perlu ditentukan jumlah total pendapatan kena pajak (PKP) yang diterima Sukarto selama tahun 2019, yaitu gaji perbulan ditambah bonus yang diterima pada bulan April. Kemudian ditentukan tarif pajak yang sama seperti diatas.

c. PPh pasal 21 atas bonus

Untuk menghitung PPh pasal 21 atas bonus, perlu ditentukan jumlah bonus yang diterima Sukarto pada bulan April 2019, kemudian ditentukan tarif pajak yang sama seperti diatas.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhmdfhmialmbrq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 14 Apr 23