Berikut ini adalah pertanyaan dari pgssaja pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawab:
Total PPh terutang untuk tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp 305.037.076,20
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Untuk menghitung PPh terutang untuk tahun pajak 2022, kita perlu menghitung penghasilan bruto, pengurangan penghasilan tidak kena pajak, dan penghasilan netto, kemudian menghitung besarnya PPh dengan tarif yang berlaku pada tahun 2022. Berikut adalah perhitungan penghasilan bruto Ardi:
Gaji: Rp 816.000.000
Tunjangan Lainnya: Rp 55.961.608
THR dan Bonus: Rp 179.118.246
Premi Asuransi: Rp 9.710.400
Total Penghasilan Bruto: Rp 1.060.790.254
Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Biaya Jabatan: 6.000.000 atau 5% dari Penghasilan Bruto (pilih yang lebih rendah)
Jumlah Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak : 6.000.000
Berikut adalah perhitungan penghasilan netto Ardi:
Penghasilan Bruto: Rp 1.060.790.254
Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak: Rp 6.000.000
Jumlah Penghasilan Netto: Rp 1.054.790.254
Karena Ardi memiliki istri dan dua anak, maka ia berhak mendapatkan pengurangan PTKP sebesar Rp 54.000.000 + (2 x Rp 4.500.000) = Rp 63.000.000.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah selisih antara Penghasilan Netto dan PTKP, yaitu:
PKP = Penghasilan Netto - PTKP
PKP = Rp 1.054.790.254 - Rp 63.000.000
PKP = Rp 991.790.254
Tarif PPh untuk tahun 2022 untuk PKP di atas Rp 500 juta adalah 30%. Sehingga besarnya PPh terutang adalah:
PPh Terutang = PKP x Tarif PPh
PPh Terutang = Rp 991.790.254 x 30%
PPh Terutang = Rp 297.537.076,20
Selain itu, Ardi juga menerima warisan sebesar Rp 150.000.000 pada tahun 2022. Jumlah ini juga akan menjadi objek pajak. Namun, karena warisan tidak termasuk dalam penghasilan bruto, maka tarif pajak yang berlaku langsung dikenakan pada jumlah warisan tersebut. Tarif PPh untuk warisan adalah 5%, sehingga besarnya PPh yang harus dibayarkan untuk warisan adalah:
PPh Warisan = Jumlah Warisan x Tarif PPh
PPh Warisan = Rp 150.000.000 x 5%
PPh Warisan = Rp 7.500.000
Jadi, total PPh terutang untuk tahun pajak 2022 adalah sebesar Rp 297.537.076,20 + Rp 7.500.000 = Rp 305.037.076,20.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh algebralover dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 05 Aug 23