Berikut ini adalah pertanyaan dari alichya01 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
PPh
(Pajak Penghasilan)
PPh merupakan pajak bagi orang yang memiliki kontrak gaji tetap (pekerja formal) dan merupakan sebuah karyawan swasta maupun negri.
Diketahui
- Egi adalah seorang karyawan tetap, belum menikah, dan tidak memiliki tanggungan.
- Penghasilan netto Egi adalah Rp 16.000.000,00
Pembahasan
- Langkah pertama dalam menghitung PPh adalah mencari penghasilan per tahun. Dengan rumus penghasilan per bulan × 12.
Rp 16.000.000,00 × 12
Rp 192.000.000,00 adalah gaji Egi per tahun.
- Kemudian, hitunglah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Egi
Karena Egi belum menikah dan tidak memiliki anak, maka PTKPnya hanya Rp 54.000.000 berdasarkan UU PPh.
- Setelah ditemukan PTKPnya, hitunglah PKP (Pendapatan Kena Pajak) dengan rumus penghasilan per tahun - PTKP
Rp 192.000.000,00 - Rp 54.000.000
Rp 138.000.000,00 adalah PKP Egi
- Setelah ditemukan PKPnya, tinggal dihitung PPhnya berdasarkan UU PPh secara progresif dimulai dari 5% dan seterusnya.
Rp 138.000.000,00
- pertama ambil Rp 60.000.000,00 untuk dikalikan dengan 5%
Rp 60.000.000,00 × 5%
Rp 3.000.000,00
- kemudian, sisanya kalikan dengan 15%
(Rp 138.000.000,00 - Rp 60.000.000,00) × 15%
Rp 78.000.000,00 × 15%
Rp 11.700.000,00
- Terakhir, tinggal ditambahkan
Rp 3.000.000,00 + Rp 11.700.000,00
Rp 14.700.000,00
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ignjovk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Aug 23