Apabila Tuan Randi di tahun 2021 akan melepaskan kepemilikan hak

Berikut ini adalah pertanyaan dari elnisantyka pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila Tuan Randi di tahun 2021 akan melepaskan kepemilikan hak atas rumah yang dimiliki kepada Ibu Siti, dengan harga kesepakatan 2 kali diatas NJOP sesuai dasar pengenaan PBB jika NPOPTKP kota Kendari adalah Rp. 60.000.000,00 hitunglah BPHTB yang harus dibayar Ibu Siti dan PPHTB yang harus dibayar oleh Tuan Randi !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

ntuk menghitung BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang harus dibayar Ibu Siti, maka kami membutuhkan informasi lebih lanjut tentang jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) rumah tersebut. Tanpa informasi ini, kami tidak dapat menghitung BPHTB yang harus dibayar Ibu Siti.

Untuk menghitung PPHTB (Pajak Penghasilan atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Tuan Randi harus membayar pajak penghasilan sebesar 2% dari selisih antara harga jual dan NPOPTKP. Misalkan harga jual rumah adalah 2 kali NJOP, maka harga jualnya adalah Rp. 120.000.000,00. Sehingga selisih antara harga jual dan NPOPTKP adalah Rp. 60.000.000,00, dan PPHTB yang harus dibayar oleh Tuan Randi adalah 2% dari Rp. 60.000.000,00, yaitu Rp. 1.200.000,00.

Harap dicatat bahwa besaran NPOPTKP dan tarif pajak dapat berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, besaran PPHTB dapat berbeda dari hitungan di atas.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh penolong12094 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 02 May 23