Teori kedaulatan yang sesuai dengan isi pasal 1 ayat 2

Berikut ini adalah pertanyaan dari Uripsubek2871 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Teori kedaulatan yang sesuai dengan isi pasal 1 ayat 2 uud negara republik indonesia tahun 1945 adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada dasarnya, teori ini menjelaskan bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Sehingga rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di negara bersangkutan.

Penjelasan:

untuk memperjelas mengenai teori kedaulatan rakyat dan penerapannya di Indonesia, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai teori kedaulatan rakyat.

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan 5 teori kedaulatan negara, antara lain:

1. Teori kedaulatan Tuhan;

2. Teori kedaulatan raja;

3. Teori kedaulatan negara;

4. Teori kedaulatan rakyat;

5. Teori kedaulatan hukum.

Pada dasarnya, teori ini menjelaskan bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Sehingga rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di negara bersangkutan.

Munculnya teori ini berangkat pada fakta begitu mutlaknya kekuasaan penguasa tunggal suatu negara. Penguasa tunggal ini memiliki kecenderungan untuk memimpin dengan sekehendak hatinya atau tanpa batas. Teori ini hadir untuk mengimbangi kekuasaan tunggal pemimpin negara. Adapun teori kedaulatan rakyat kemudian diberi pengertian sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat

Teori ini akhirnya menjadi cikal bakal berdirinya sistem demokrasi serta konsep Trias Politika yang diutarakan oleh John Locke.

Penerapan Teori Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang mengadopsi teori kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Lebih lanjut, kita dapat merujuk pada bunyi sila ke-5 Pancasila yang menyatakan:

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Sehingga, dari penjelasan teori dan dasar hukum di atas, dapat kita pahami bahwa penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kedaulatan rakyat ini terlihat terutama dalam kekuasaan legislatif yang terdiri dari 3 lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana dijelaskan dalam Makna Trias Politika dan Penerapannya di Indonesia, dan juga pemilihan Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lnomans661 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23