seorang wafat dengan meninggalkan harta peninggalan senilai Rp 600.000,000. harta

Berikut ini adalah pertanyaan dari ipungipung683 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

seorang wafat dengan meninggalkan harta peninggalan senilai Rp 600.000,000. harta tersebut belum dizakati dan belum dikeluarkan untuk pengurus jenazah Rp 35.000,000 serta blm melunasi hutang sebesar 70.000,000 berapakah bagian untuk ahli waris masing masing jika ahli waris yang di tinggalkan adalah istri bapa anak laki laki dan saudar laki laki (asabah)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawab: 600.000.000 - 70.000.000 - 35.000.000 = 375.000.000

dibagi untuk istri,bapak,anak laki,dan saudara laki.Jadi total ahli waris ada 4,maka cara penghitungannya adalah :

375 ÷ 4 : 93,75.Jadi setiap ahli waris mendapat kan Rp 93.750.000

Penjelasan dengan langkah-langkah:

semoga membantu maaf bila ada kesalahan jawaban dan penulisan kata. Salam kenal saya gabriells nama panggilannya riellsa atau riells

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RIELLSA08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21