19. Diketahui Tuan Sandi memiliki rumah dengan Luas tanah 2.500

Berikut ini adalah pertanyaan dari ramadwirendragraha pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

19. Diketahui Tuan Sandi memiliki rumah dengan Luas tanah 2.500 m2 dengannilai jual sebesar Rp. 650.000 per meter persegi. Luas rumah 1.000 m2 dengan
nilai jual sebesar Rp. 800.000 per meter persegi. NJOP tidak kena pajak Rp.
12.000.000. Nilai Jual Kena Pajak sebesar 20% dan tarif PBB ditetapkan sebesar
0.5%. PBB yang harus dibayar Tuan Sandi sebesar.......
O A. Rp. 2.413.000,00
B. Rp. 22.413.000,00
C. Rp. 241.300,00
O D. Rp. 2.134.000,00
O E Rp 2.314.000,00​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PBB yang harus dibayar Tuan Sandi sebesar 2.413.000 (A) ✔

Pembahasan

NJOP tanah :

2.500 m² × Rp 650.000

= 1.625.000.000

NJOP rumah :

1.000 m² × Rp 800.000

= 800.000.000

NJOP total

= 1.625.000.000 + 800.000.000

= 2.425.000.000

NJOP untuk PBB

= 2.425.000.000 - 12.000.000

= 2.413.000.000

NJKP

= 20% × 2.413.000.000

= 482.600.000

PBB

= 0,5% × 482.600.000

= 2.413.000 (A) ✔

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

  • Kelas : 11 SMA
  • Mapel : Ekonomi
  • Materi : Bab 7 : Perpajakan dalam Perekonomian Indonesia
  • Kode Kategorisasi : 11.12.7
  • Kata Kunci : PBB, nilai jual tanah, nilai jual bangunan, NJOP, NJOP-TKP, NJKP, Tarif PBB

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Exology01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21