Materi Bab VI Kelas IX "Bela Negara dalam Konteks Negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari yasminrenur5471 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Materi Bab VI Kelas IX"Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia"


Dalam Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Ini mengisyaratkan bahwa upaya bela negara dapat dilakukan oleh siapa saja warga negara Indonesia, apapun status sosial dan profesinya, sepertii diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara.

Pada saat ini negara Indonesia sedang dalam kondisi darurat bencana melawan wabah penyakit Corvid-19. Oleh karena itu setiap warga negara dituntut peran sertanya dalam upaya bela negara.


Dari paparan di atas, coba kalian jawab beberapa soal di bawah ini:

1. Jika dilihat dari UU Nomor 3 Tahun 2002, tentang pertahanan negara. Coba jelaskan kategori upaya bela negara yang sedang dilakukan oleh para medis dalam berjuang melawan wabah Corvid-19!


2. Coba kalian

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

memakai masker,menjaga jarak,mengurangi mobilitas,mencuci tangan dengan sabun,

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suratnoirama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21