tuliskan 4 kewenangan lembaga eksaminatif​

Berikut ini adalah pertanyaan dari diowicaksana12 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan 4 kewenangan lembaga eksaminatif​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Lembaga Eksaminatif yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.

Adapun tugas-tugas tersebut tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 pada BAB III bagian satu. Tugas-tugas Badan Pemeriksa Keuangan yang tercantum pada bagian satu pasal 6, 7 dan 8 antara lain:

Pemeriksaan pengelolaas dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

Pelaksanaan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.

Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasar ketentuan undang-undang, laporan tersebut wajib disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk kemudian dipublikasikan.

Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.

Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka Badan Pemeriksa Keuangan wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dapat dijadikan dasar penyidikan oleeh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD serta pemerintah secara tertulis.

Wewenang Lembaga Eksaminatif

Selain mencantumkan tugas-tugas Badan Pemeriksa Keuangan pada UU republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III khususnya pada bagian kesatu, UU tersebut juga mengatur tentang wewenang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksaminatif pada bagian kedua. Adapun wewenang Badan Pemeriksa Keuangan yang tercantum dalam pasal 9, 10, dan 11 adalah sebagai berikut:

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya yanf mengelola keuangan negara.

Melakukan pemeriksaan di tepat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan surat, bukti, rekening koran, pertanggungjawaban dan daftar lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menggunakan tenaga ahli diluar Badan Pemeriksa Keuangan yang bekerja atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.

Membina jabatan fungsional pemeriksa

Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagi alat untuk bahan pemeriksaan.

Badan Pemeriksa Keuangan juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Badan Pemeriksa Keuangan berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh irahdan926 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21