berikan contohnya !!! 1.Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan. 2.Hanya

Berikut ini adalah pertanyaan dari iko0925 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikan contohnya !!!1.Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

2.Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis

3.Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.


tolong di jawab secepatnya, deadline nanti malam...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Landasan atau dasar Peraturan Perundang-Undangan secara yuridis selalu Peraturan Perundang-Undangan dan tidak ada hukum lain yang dijadikan dasar yuridis kecuali Peraturan Perundang-Undangan. Dalam menyusun Peraturan Perundang-Undangan harus ada landasan yuridis secara jelas.

2.

Hasil Telusur

Cuplikan pilihan dari web

Hanya Peraturan Perundang-Undangan tertentu saja yang dapat dijadikan Landasan Yuridis. Peraturan Perundang-Undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh Peraturan Perundang-Undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. ... Setiap Jenis Peraturan Perundang-Undangan materi muatannya berbeda.

SAYA YANG TAHU NO 1-2 MAAF YA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh EREN2649 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Jul 21